Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik Dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik Dan Benar | Jika Anda tidak ingin repot-repot untuk membuatnya, kami telah membuatkan Ccontoh dari surat ini yang dapat anda download melalui link dibawah ini. Anda hanya perlu merubah beberapa kata saja yang memang perlu untuk dirubah. Silahkan download contoh surat tersebut melalui link dibawah ini :


Download  Surat Perjanjian Jual Beli Mobil.doc





Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik Dan Benar | Pada dasarnya surat perjanjian jual beli mobil ini tidak selalu dibutuhkan, misalnya bagi orang yang memang kita kenal baik. Akan tetapi kalau anda melakukan transaksi jual beli dengan salah seorang atau perusahaan maka tidak salahnya dalam transaksi jual beli tersebut dibuatkan.

Surat perjanjian jual beli mobil ini tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apalagi jika barang yang diperjualbelikan bernilai tinggi. Maka kita disarankan untuk membuat surat perjanjian jual beli. 

Nah bagi kalian yang membutuhkan surat perjanjian jual beli mobil ini maka kami telah menuliskan contohnya di bawah ini. Anda dapat menggunakannya sebagai referensi atau acuan pembuatan surat perjanjian jual beli yang akan anda buat. 



Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik Dan Benar



Pihak yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama        : __________

    Alamat      : __________

    Pekerjaan  : __________


Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut penjual, dan


2. Nama        : __________

    Alamat     : ___________

   Pekerjaan  : ___________

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut pembeli

Dengan ini menerangkan bahwa kedua bela pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut :

PASAL 1
Penjual menjual kepada pembeli sebagaimana pembeli membeli dari penjual, sebuah mobil Honda Jazz keluaran tahun 2009 milik penjual.

PASAL 2
Pada jual-beli ini termasuk pula penyerahan hak milik penjual atas mobil dengan nomor rangka NMH1JB9121BK145637, nomor mesin JB81E224G537, nomor polisi AD4846R, nomor BPKB F No 7824550

PASAL 3
  • Perjanjian jual-beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 
  • Uang muka penjualan mobil adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus sudah dibayar oleh pembeli secara tunai kepada penjual pada saat ditandatanganinya perjanjian ini. 
  • Pembayaran berikutnya akan dilakukan 1 (satu) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh pembeli. 

PASAL 4
Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.

PASAL 5
Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada pembeli.

PASAL 6
Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh pembeli berikut tanggungan yang timbul dan penjual hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pembeli dipenuhi.

PASAL 7
  • Pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas 
  • Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari pembeli tanpa kecuali 
  • Pembeli berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pembeli untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pembeli 

PASAL 8
Apabila didalam pelaksanaan kerjasama penjual atau pembeli tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka penjual atau pembeli harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.

PASAL 9
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.

PASAL 10
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.




Bandung, 31 Desember 2013


    Penjual                                     Pembeli





[_______]                          [________________]



Surat perjanjian jual beli mobil pada dasarnya berisikan dengan pasal pasal yang sifatnya mengikat kedua belah pihak. Alangkah baiknya jika surat perjanjian jual beli mobil tersebut tenggat waktu sisa jumlah pembayaran atau hal-hal lain yang berkaitan dalam transaksi jual beli mobil antara kedua belah pihak.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik Dan Benar